Search

Sunday, December 30, 2012

Syiah Diakui Sebagai Mazhab Sah dalam Islam


Syiah Diakui Sebagai Mazhab Sah dalam IslamRisalah 'Amman (رسالة عمّان) dimulai sebagai deklarasi yang di rilis pada 27 Ramadhan 1425 H bertepatan dengan 9 November 2004 M oleh HM Raja Abdullah II bin Al-Hussein di Amman, Yordania. Risalah Amman (رسالة عمّان) bermula dari upaya pencarian tentang manakah yang “Islam” dan mana yang bukan (Islam), aksi mana yang merepresentasikan Islam dan mana yang tidak (merepresentasikan Islam). Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan kepada dunia modern tentang "Islam yang benar (الطبيعة الحقيقية للإسلام)" dan "kebenaran Islam" (وطبيعة الإسلام الحقيقي).


Untuk lebih menguatkan asas otoritas keagamaan pada pernyataan ini, Raja Abdullah II mengirim tiga pertanyaan berikut kepada 24 ulama senior dari berbagai belahan dunia yang merepresentasikan seluruh Aliran dan Mazhab dalam Islam :
1.    Siapakah seorang Muslim ?
2.    Apakah boleh melakukan Takfir (memvonis Kafir) ?
3.    Siapakah yang memiliki haq untuk mengeluarkan fatwa ?
Dengan berlandaskan fatwa-fatwa ulama besar (العلماء الكبار) --termasuk diantaranya Syaikhul Azhar (شيخ الأزهر), Ayatullah As-Sistaniy (آية الله السيستاني), Syekh Qardhawiy (شيخ القرضاوي)-- , maka pada Juli tahun 2005 M, Raja Abdullah II mengadakan sebuah Konferensi Islam Internasional yang mengundang 200 Ulama terkemuka dunia dari 50 negara. Di Amman, ulama-ulama tersebut mengeluarkan sebuah panduan tentang tiga isu fundamental (yang kemudian dikenal dengan sebutan “Tiga Poin Risalah 'Amman/محاور رسالة عمّان الثلاثة”), Berikut adalah kutipan Piagam Amman dari Konferensi Islam Internasional yang diadakan di Amman, Yordania, dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern” (27-29 Jumadil Ula 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.) dan dihadiri oleh ratusan Ulama' dari seluruh dunia sebagai berikut:
[1]Siapapun yang mengikuti Madzhab yang 4 dari Ahlussunnah wal Jamaah (Madzhab Hanafiy, Malikiy, Syafi'iy, Hanbali), Madzhab Jakfariy, Madzhab Zaidiyah, Madzhab Ibadiy, Madzhab Dhahiriy, maka dia Muslim dan tidak boleh mentakfir-nya (memvonisnya kafir) dan haram darahnya, kehormatannya dan hartanya. dan juga dalam fatwa Fadlilatusy Syekh Al-Azhar tidak boleh mentakfir ulama-ulama beraqidah Al-Asy'ariyah dan aliran Tashawuf yang hakiki (benar). Demikian juga tidak boleh memvonis kafir ulama-ulama yang berpaham Salafiy yang shahih

Sebagaimana juga tidak boleh memvonis kafir kelompok kaum Muslimin yang lainnya yang beriman kepada Allah dan kepara Rasulullah, rukun-rukun Iman, menghormati rukun Islam dan tidak mengingkari informasi yang berasal dari agama Islam.
[2]. Sungguh diantara madzhab yang banyak tersebut memang terdapat perbedaan (ikhtilaf), maka ulama-ulama dari delapan madzhab tersebut bersepakat dalam mabda' yang pokok bagi Islam. Semuanya beriman kepada Allah subhanahu wa ta'alaa yang Maha Esa, Al-Qur'an al-Karim adalah Kalamullah, Sayyidina Muhammad 'alayhis shalatu wassalam adalah Nabi sekaligus Rasul bagi umat manusia seluruhnya, dan mereka bersepakat atas rukun Islam yang 5 : Syadatayn, Shalat, Zakat, puasa Ramadhan, Haji kepa Baitullah, dan juga bersepakat atas Rukun Imam yang 6 ; beriman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, Hari kiamat, dan kepada Qadar yang baik dan buruk, dan ulama-ulama dari perngikut Madzhab tersebut berbeda pendapat dalam masalah Furu' (cabang) dan bukan masalah Ushul (pokok), dan itu adalah Rahmat, dan terdahulu telah dikatakan ;
"Sesungguhnya ikhtilaf (perbedaan pendapat) para Ulama dalam masalah pemikiran hal yang baik"

[3]. Pengakuan terhadap madzhab-madzhab dalam Islam berarti berkomitmen dengan metodologi (manhaj) dalam hal fatwa ; maka siapapun tidak boleh mengeluarkan fatwa selain yang memenuhi kriteria tertentu dalam setiap madzhab, dan tidak boleh berfatwa selain yang berkaitan dengan manhaj (metodologi) madzhab, tidak boleh seorang pun mampu mengklaim ijtihad dan mengembangkan/membuat madzhab/pendapat baru atau mengelurkan fatwa yang tidak bisa diterima yang dapat mengeluarkan kaum Muslim dari kaidah syar'iyyah, prinsip, ketetapan dari madzhabnya.

Tiga Poin Risalah 'Amman ini lalu diadopsi oleh kepemimpinan politik dunia Islam pada pertemuan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Mekkah pada Desember 2005. Dan setelah melewati satu tahun periode dari Juli 2005 hingga Juli 2006, piagam ini juga diadopsi oleh enam Dewan Ulama Islam Internasional. Secara keseluruhan, lebih dari 500 ulama Islam terkemuka telah mendukung Risalah 'Amman dan tiga poin pentingnya.
Di antara penandatangan dan pengesah Risalah Amman ini adalah:
Afghanistan: Hamid Karzai (Presiden).
Amerika Serikat: Prof. Hossein Nasr, Syekh Hamza Yusuf (Institut Zaytuna), Ingrid Mattson (ISNA)
Arab Saudi: Raja Abdullah As-Saud, Dr. Abdul Aziz bin Utsman At-Touaijiri, Syekh Abdullah Sulaiman bin Mani’ (Dewan Ulama Senior).
Bahrain: Raja Hamad bin Isa Al-Khalifah, Dr. Farid bin Ya’qub Al-Miftah (Wakil Menteri Urusan Islam)

Bosnia Herzegovina: Prof. Dr. Syekh Mustafa Ceric (Ketua Ulama dan Mufti Agung), Prof. Enes Karic (Profesor Fakultas Studi Islam)
Mesir: Muhammad Sayid Thantawi (Mantan Syekh Al-Azhar), Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Agung), Ahmad Al-Tayyib (Syekh Al-Azhar)
India: Maulana Mahmood (Sekjen Jamiat Ulema-i-Hindi)
Indonesia: Maftuh Basyuni (Mantan Menag), Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Hasyim Muzadi (NU).

Inggris: Dr. Hassan Shamsi Basha (Ahli Akademi Fikih Islam Internasional), Yusuf Islam, Sami Yusuf (Musisi).
Iran: Ayatullah Ali Khamenei (Wali Amr Muslimin), Ahmadinejad (Presiden), Ayatullah Ali Taskhiri (Sekjen Pendekatan Mazhab Dunia), Ayatullah Fadhil Lankarani.
Irak: Jalal Talabani (Presiden), Ayatullah Ali As-Sistani, Dr. Ahmad As-Samarai (Kepala Dewan Wakaf Sunni)
Kuwait: Syekh Sabah Al-Ahmad Al-Jaber As-Sabah.
Lebanon: Ayatullah Husain Fadhlullah, Syekh Muhammad Rasyid Qabbani (Mufti Agung Sunni).
Oman: Syekh Ahmad bin Hamad Al-Khalili (Mufti Agung Kesultanan Oman)
Pakistan: Pervez Musharraf (Presiden), Syekh Muhammad Tahir-ul-Qadri (Dirjen Pusat Penelitian Islam), Muhammad Taqi Usmani.
Palestina: Syekh Dr. Ikramah Sabri (Mufti Agung dan Imam Al-Aqsha).
Qatar: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Dr. Ali Ahmad As-Salus (Profesor Syariah Universitas Qatar).
Sudan: Omar Hassan Al-Bashir (Presiden).
Suriah: Syekh Ahmad Badr Hasoun (Mufti Agung), Syekh Wahbah Az-Zuhaili (Kepala Departemen Fikih), Salahuddin Ahmad Kuftaro.
Yaman: Habib Umar bin Hafiz (Darul Mustafa), Habib Ali Al-Jufri.
Yordania: Raja Abdullah II, Pangeran Ghazi bin Muhammad (Dewan Pengawas Institut Aal Al-Bayt), Syekh Izzuddin Al-Khatib At-Tamimi (Hakim Agung), Syekh Salim Falahat

Para Perwira Militer Saudi Arabia Dijebloskan Dalam Penjara


Saudi budak ASSejumlah petugas keamanan dari angkatan bersenjata Arab Saudi dilaporkan ditahan dan dimasukkan penjara oleh Kementerian Interior.

Menurut Kantor Berita Saudi Jazeeratalarab, Letnan Kolonel Percontohan, Farhan al-Shahri, Letnan Pilot, Abdullah al-Raees, Petugas Percontohan, Khaled al-Naaman dan Letnan Ahmed al-Ghavian adalah nama-nama perwira yang ditahan.

Sa'ad al-Ghahtan, manajer di kementerian transportasi, juga dilaporkan akan dipenjara oleh kementerian dalam negeri.

Namun Kantor berita itu tidak memberikan alasan detil di balik penangkapan mereka.

Selain itu ini Jazeeratalarab juga merilis nama 15 tahanan yang tewas di bawah penyiksaan kerajaan, termasuk Jamal Sa'ad al-Ghasibi, yang bekerja di al-Islah TV dalam program membantu orang miskin di daerah al-Ehsa daerah, Provinsi Timur kerajaan tersebut.

Sementara para aktivis Saudi mengatakan ebih dari 30.000 tahanan politik, sebagian besar tahanan politik di penjara-penjara di seluruh kerajaan.

Sebagian besar aktivis politik yang ditahan oleh pemerintah dan dijebloskan ke dalam penjara tanpa melalui proses pengadilan atau tuduhan yang sah, dan kebanyakan alasan penangkapannya karena hanya aktivitas mereka mencurigakan.

Bahkan beberapa tahanan politik dilaporkan ditahan tanpa diadili selama lebih dari 16 tahun dengan tuduhan menghasut publik terhadap pemerintah dan setia kepada perusahaan asing.

Sementara itu, seorang analis politik mengatakan, tahun 2013 akan menjadi tahun kritis bagi rezim Arab Saudi karena gelombang baru demonstrasi anti-rezim kian menyebar di seluruh kerajaan.

"Saya pikir 2013 akan terbukti menjadi tahun yang penting bagi negara itu [Arab Saudi], karena akan kita melihat gelombang protes di seluruh negeri," kata Ali Al Ahmad dalam sebuah wawancara dengan Press TV pada hari Sabtu.

Ahmad juga mengatakan bahwa demonstrasi yang menentang kekuasaan keluarga al-Saud Al akan bergerak lebih cepat di tahun mendatang dibanding dua tahun terakhir.

"Kekuasaan Monarki hampir mendekati ajalnya, karena faktor mentalitas keluarga kerajaan yang merasa paling berhak memiliki negara ini, " kata Ahmad.

Ulama Wahabi Berfatwa Halalkan Zina dengan Wanita Suriah


http://www.islamtimes.org/images/docs/files/000226/nf00226355-1.jpgDalam sebuah rekamana video yang diposting di situs Youtube, seorang ulama Saudi Arabia bermazhab Wahabi bukan Sunni mengeluarkan fatwa yang mengijinkan bagi para "mujahidin" di Suriah untuk berzina dan memperkosa para Wanita Suriah.

Alamat video tersebut bisa Anda rujuk kesini: http://www.youtube.com/watch?v=6Qvo4_hMrF4

Ulama Wahabi dan bukan sunni Arab Saudi itu bernama Muhammad al-Arifi, dan sangat berpengaruh di kalangan para teroris (yang oleh sebagian orang kecil minoritas dangkal otak, di kalangan Indonesia sering menyebutnya sebagai "mujahidin"), baru-baru ini mengeluarkan fatwa (perintah agama) yang memungkinkan bagi semua teroris didikan Arab Saudi, Qatar, Turki dan AS di Suriah untuk terlibat dalam perkawinan singkat dengan wanita-wanita Suriah yang bisa dilakukan dengan hanya beberapa jam untuk memenuhi hasrat seksual dan meningkatkan tekad mereka untuk melakukan pembunuhan warga sipil Suriah. Dan merupakan syarat wajib masuk surga setelah berzina dengan wanita Suriah.

Pernikahan singkat ini kalau di Indonesia seringkali dipraktekkan arab-arab badui Saudi Arabia di Puncak, Bogor, Jawa Barat yang disebut dengan nikah Misyar. Sebuah hukum haram yang dihalalkan oleh ulama Wahabi atas nama syariat Islam.

Al-Arifi menyebut pernikahan tersebut sebagai "pernikahan hubungan seksual", dan dibolehkan bagi wanita-wanita Suriah minimal berumur 14 tahun, janda meninggal suaminya, atau bercerai.

Dan ulama Wahabi, sekali lagi bukan Sunni selama ini getol promosikan perzinahan dengan dalih Syariat agama (nikah Misyar) di seluruh dunia, khususnya di Indonesia.

Sebuah pelacuran dan perzinahan terselubung dan nampaknya begitu.

Sebelumnya, tokoh Wahabi Takfiri Muhammad Al-Arifi dalam postingan Twitnya menegaskan bahwa Syaikh Al-Mujahidin Adnan yang menjadi pemimpin spiritual kelompok pemberontak Suriah menegaskan bahwa dia telah melakukan sodomi meski terpaksa.

http://www.islamtimes.org/images/docs/files/000226/nf00226355-2.jpg

http://www.islamtimes.org/images/docs/files/000226/nf00226355-1.jpg