Search

Sunday, January 27, 2013

Perempuan Yang Dibangkitkan Bersama Sayidah Fathimah az-Zahra


"Untuk mengenal hak dan kewajiban kaum perempuan, Allah telah menyerahkannya kepada kearifan lokal (urf) dan adat istiadat yang ada di tengah-tengah masyarakat menyangkut  pergaulan dan perilaku mereka dengan sesamanya dan cara urf di kalangan masyarakat itu sendiri mengikuti syariat dan keyakinan serta adat istiadat mereka". Dengan demikian kalimat ini merupakan sebuah parameter bagi seorang laki-laki dalam memperlakukan istrinya dalam setiap tahapan kehidupan dan kondisi kehidupan. Setelah terjadinya ijab qabul dan ikatan antara dua sosok pribadi wanita dan pria dan terbentuknya sebuah keluarga, interaksi pasangan suami istri memainkan peran yang tiada duanya dalam mengabadikan,  menyempurnakan dan memajukan rumah tangga.

Tidak diragukan sama sekali bahwa yang pertama kali diinginkan oleh seorang wanita adalah sikap dan perilaku baik suaminya terhadap dirinya, baik ucapan maupun perilaku. Ini merupakan keinginan yang paling sederhana dari seorang wanita dan benar-benar dibutuhkan untuk berinteraksi dalam kehidupan rumah tangga dan Islam sangat memperhatikan masalah ini. Di sisi lain, seorang wanita memiliki pelbagai kewajiban yang harus dilakukannya terhadap suaminya. Berikut ini akan dikaji tentang kewajiban dan hak seorang wanita terhadap suaminya.

Sebagaimana Islam menetapkan kewajiban dan tanggung jawab pada kaum lelaki, Islam juga memberikan hak bagi mereka dan memperingatkan seorang wanita agar menjaga hak ini demi langgengnya kehidupan rumah tangga dan tercapainya keindahan perkawinan:

1. Jangan memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa izin suami

Bila seorang wanita memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa izin suaminya, maka akan muncul kesalahpahaman dan berakibat timbulnya perselisihan dan hancurnya kehidupan rumah tangga.

2. Dalam kehidupan sehari-hari hendaknya berusaha menarik perhatian dan keridhaan suami

Yakni bersikap dan berperilaku sesuai dengan selera suami. Tanpa izin suami jangan pergi ke sembarang tempat dan melakukan sembarang kerjaan. Jangan sekali-kali berusaha memaksakan kehendak pada suami dan menuntut agar mematuhinya, karena seorang lelaki memiliki kebanggaan tersendiri karena kekuatan akal dan jasmaninya. Ia berharap istrinya  memandangnya dengan pandangan penuh penghormatan dan mendahulukan kemauannya daripada kemauan dirinya sendiri.

3. Menjaga harta kekayaan dan harga diri suaminya saat suaminya tidak ada. Tidak mengkhianati harta kekayaan suami dan tidak juga mempergunakannya tanpa izin suaminya

4. Menyertai dan membantu suami di saat-saat sulit

Kehidupan bak roda berputar kadang di atas kadang di bawah. Terkadang manusia tenggelam dalam kenikmatan dan terkadang malah sebaliknya. Sebagaimana seorang laki-laki harus senantiasa setia kepada istrinya dalam segala kondisi, istri juga demikian, dia harus menyertai suaminya dan tetap setia baik dalam kondisi susah maupun senang.

5. Memenuhi kebutuhan biologis suami dan mematuhinya selama tidak ada uzur syar'i

Satu di antara sekian tujuan perkawinan adalah untuk memenuhi kebutuhan biologis. Jelas bahwa hubungan suami istri memiliki peran penting dalam hubungan lainnya di antara suami dan istri. Bila kebutuhan biologis seorang suami tidak terpenuhi dengan baik dalam rumah, maka dengan terpaksa ia akan jatuh ke dalam dosa.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa seseorang kepada Imam Shadiq as bertanya, "Apa hak istri terhadap suaminya?"

Imam as menjawab, "Memenuhi kebutuhan pakaian dan makanannya serta tidak memandangnya dengan pandangan sinis dan kasar."

Tiga golongan kaum wanita yang akan dibebaskan dari azab kubur oleh Allah dan akan dibangkitkan bersama Sayidah Fathimah az-Zahra as:

1. Golongan pertama adalah para wanita yang bersabar menghadapi kemiskinan suaminya.
2. Golongan kedua adalah para wanita yang bersabar menghadapi keburukan akhlak suaminya.
3. Golongan ketiga adalah para wanita yang menghadiahkan maharnya kepada suaminya.

(Buku Wasail as-Syiah dinukil oleh buku Waram)