Pasca kematiannya, pihak kepolisian menghubungi keluarga korban dan memintanya mengambil dari kantor kepolisian untuk dimakamkan. Pihak kepolisian turut hadir dalam upacara pemakaman namun melarang keluarga korban untuk membacakan al-Qur'an di acara pemakaman tersebut.
Disebutkan, ada dua bocah lainnya masih mendekam dalam penjara dengan alasan yang sama. Dan sampai saat ini belum diketahui nasibnya.
Sumber: ABNA Indonesia
No comments:
Post a Comment